Dokumenyang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau. 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan. h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4
----PASAL 7----- -DEBITUR dikenakan provisi atas perjanjian ini sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari jumlah kredit sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau sebesar Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), provisi mana dibayar satu kali sebelum penandatanganan akta ini.
Sh1k. 69fjm8uj5z.pages.dev/89369fjm8uj5z.pages.dev/76169fjm8uj5z.pages.dev/67569fjm8uj5z.pages.dev/40869fjm8uj5z.pages.dev/72269fjm8uj5z.pages.dev/25669fjm8uj5z.pages.dev/79669fjm8uj5z.pages.dev/84169fjm8uj5z.pages.dev/288
jumlah nol dari seratus juta sepuluh ribu satu rupiah