F-1. 15 FORMULIR PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU WARGA NEGARA INDONESIA Perhatian : 1. Harap diisi dengan huruf kapital dan menggunakan tinta hitam 2 Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan kembali ke Kantor Desa/Kelurahan PEMERINTAH PROPINSI PEMERINTAH KABUPATEN KECAMATAN KELURAHAN/DESA 3 0 : 0 : 8: :
- Pergi ke kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. - Surat keterangan yang sudah didapat dibawa ke kecamatan. - Bawa surat dan formulir ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru. - Setelah mendapat nota, pengambilan KK baru akan diproses sekitar 1 sampai 2 minggu. 3. Cara Pindah KK OnlineBlangko F1.31 Masuk antar Kecamatan (berdasarkan Blangko F1.30 yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.31 di isi dan dibawa ke Disdukcapil ) Blangko F1.38 Masuk antar kota/ kabupaten/propinsi (berdasarkan surat pindah yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.38 di isi dan dibawa ke Disdukcapil )* Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan di daerah asal. * Mengisi formulir oleh pihak pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP). iSRe.